Peran Hukum Perdagangan Internasional Dalam Mendukung Stabilitas Perekonomian Indonesia
Main Article Content
Abstract
Studi ini meneliti peran hukum perdagangan internasional dalam mendukung stabilitas ekonomi Indonesia di era globalisasi. Hukum perdagangan internasional berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas, memastikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, yang berfokus pada perjanjian perdagangan internasional, harmonisasinya dengan peraturan domestik, dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa keselarasan yang efektif antara hukum perdagangan internasional dan peraturan nasional berkontribusi pada peningkatan investasi asing, penguatan perlindungan industri domestik, peningkatan akses pasar, dan pengurangan sengketa perdagangan. Lebih lanjut, hukum perdagangan internasional meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung stabilitas makroekonomi melalui mekanisme perdagangan yang dapat diprediksi dan berbasis aturan. Namun, tantangan tetap ada dalam konsistensi peraturan, koordinasi kelembagaan, dan kapasitas implementasi. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan penguatan kerangka peraturan, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat hukum perdagangan internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan tangguh di Indonesia di tengah integrasi ekonomi global.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Pusat Statistik. (2023). Nilai Perdagangan Internasional Indonesia. https://www.bps.go.id/id
Chandrawati, D. F., Dewangga, R. N., Syahrul, C. M., & Nawawi, R. (2024). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia dari Perspektif Hukum Ekonomi Pembangunan Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Kalsum, U. (2025). Studi tentang Perdagangan Internasional dan Dampaknya terhadap Perekonomian Nasional.
Kementerian Perdagangan RI. (2024). Perjanjian Perdagangan Internasional yang Mengikat Indonesia. https://jdih.kemendag.go.id/
Maruru, S. H. K., Lestari, T., Sholikah, D. I., Putra, H., & Hidayat, M. F. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP REGULASI DAN PENGAWASAN LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE (STUDI KASUS GRAB DI INDONESIA).
Matondang, K. A., Dachi, I., Azmi, N., & Halomoan, Y. B. (2024). Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
Mudjiyono, H., & Yusuf, H. (2024). ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBALISASI EKONOMI. (2).
Mutmainnah, M., & Yuwana, S. I. P. (2024). Strategi Ekonomi Syariah dalam Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), 4(1), 1–12. https://doi.org/10.56013/jebi.v4i1.2694
Muzaki, M. F., Nabil, N., Barus, A. D. P., Nasution, A. B., & Azizi, M. F. (2025). Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern.
Nasution, A. N., Arafah, A., Ritonga, A. U., Puspita, D., Syahdila, R., & Sakuntala, D. (2025). Peran Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi Indonesia. Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 3(2), 13–22. https://doi.org/10.30640/trending.v3i2.3886
Nofansya, A., & Sidik, H. (2022). Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand: Penguatan Local Currency Settlement (LCS) Framework Dalam Memfasilitasi Perdagangan. Padjadjaran Journal of International Relations, 4(2), 164. https://doi.org/10.24198/padjir.v4i2.40478
Pandin, I. S., Sutphin, A. S., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Peran dan Efektivitas Perjanjian Perdagangan Internasional Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 219–228. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3969
Purnomo, E., & Ibrahim, H. (2023). Peran Perdagangan International Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Indonesia. JURNAL RISET MANAJEMEN DAN EKONOMI (JRIME), 2(2), 01–09. https://doi.org/10.54066/jrime-itb.v2i2.1398
Putri, S., & Ibrahim, H. (2023). Peranan Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2424–2428. https://doi.org/10.33395/jmp.v12i2.13289
Sarah, V., & Yusuf, H. (2024). PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT. (2).
Wibowo, A., & Yulianingsih, S. (2025). Dr. Agus Wibowo, M.Kom, M.Si, MM. Dr. Sri Yulianingsih, SH, M.Kn.
Yurni, C. A., Sanjaya, N., Nurhayati, S., & Rohmi, M. L. (2025). Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2010—2021. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(2), 485–499. https://doi.org/10.63822/y2v7bg44