Peranan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pengemis Jalanan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Main Article Content

Heni Ristiawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pengemis jalanan di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian dilakukan dengan model kualitatif. Fokus penelitian peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pengemis jalanan di Kabupaten Sleman yaitu: melakukan kegiatan razia, memberikan sanksi dan pembinaan, faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peranan Satuan Polisi  Pamong Praja dalam kegiatan razia menertibkan pengemis jalanan belum berjalan dengan optimal. Penegakan hukum Satuan Polisi  Pamong Praja kepada pengemis jalanan yaitu melaksanakan siding yustisi di pengadilan. Pembinaan Satuan Polisi  Pamong Praja kepada pengemis jalanan hanya diberikan tahap awal diberikan pembinaan di tempat oleh pihak Satuan Polisi  Pamong Praja. Hal yang mendukung program penertiban pengemis jalanan yaitu adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman, kerjasama Satuan Polisi  Pamong Praja kepada instansi terkait, anggaran Satuan Polisi  Pamong Praja tersedia untuk memenuhi sumberdaya sarana prasarana penunjang terhadap fasilitas yang di miliki Satuan Polisi  Pamong Praja. Faktor penghambat masih kurangnya personil Satuan Polisi  Pamong Praja, masih lemahnya koordinasi dengan instansi terkait, terbatasnya anggaran dan fasilitas penunjang Satuan Polisi  Pamong Praja, dan sanksi yang diberikan kurang tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Heni Ristiawan. (2022). Peranan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pengemis Jalanan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 92–98. https://doi.org/10.56799/jim.v2i1.1149
Section
Articles

References

AA Akbar,2020, PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI KOTA SAMARINDA, eJournal Ilmu Pemerintahan, 2020, 8 (3) : 871-882. Universitas Mulawarman

Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Paulus, Widiyanto. 2010. Gelandangan Pandangan Kaum Sosial. Jakarta: LP3ES.

Pemerintah Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja satuan polisi Pamong Praja. (Berita daerah Kabupaten Sleman tahun 2021 Nomor 55.8)

Pemerintah Kabupaten Sleman. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 12)

Peraturan Perundang-undangan.

Rahardjo, satjipto .2006. Membedah hukum progresif. kompas, Jakarta.

Raho, Bernard. 2013. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pusaka.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205).

Rivai, Veithzal. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta: Grafindo.

Rustopo, dkk. 2009. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Dalam Satu Naskah dan Analisis Singkat. Semarang: UPT. MKU UNNES.

Sari, D. A. (2017). Upaya Dinas Sosial DIY Dalam Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis Di Kota Yogyakarta Tahun 2016-2017. Research Repository. Research Repository.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Sugiyono (2020), Metode Penelitian Kualitatif, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.