Tindak Kejahatan pada Dunia Siber dan Perlindungan Hukum Siber dalam Novel Fake Karya Ele Fountain
Main Article Content
Abstract
Tujuan pada penelitian kali ini adalah untuk mengetahui sistem keamanan pada dunia siber dalam suatu novel. Penelitian kali ini bersumber dari novel karya sastra Ele Fountain yang berjudul Fake. Masalah yang diangkat dalam novel ini ialah tentang kebocoran yang terjadi pada sistem keamanan didunia siber. Peretasan yang dilakukan justru membuat keluarganya hilang dari jejak dunia digital. Melakukan perubahan untuk hidup lebih tenang melalui peretasan yang dimulai dari hal-hal kecil karena semuanya bertumbuh. Pada dasarnya perubahan hanya bisa dimulai jika mempunyai tekad dan niat serta keinginan untuk mewujudkannya. Penelitian kali ini analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan hermeneutika. Penelitian ini dilakukan dengan urutan pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan data-data yang sudah terkumpul. Hasil dari penelitian dengan metode hermeneutika yang kita temukan ialah cara mengatasi kebocoran sistem keamanan pada dunia siber. Melakukan perubahan dari hal-hal kecil yang nantinya akan berdampak hebat bagi yang memiliki niat dan tekad untuk mewujudkannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik sebuah hasil pembahasan berupa keamanan dan kejahatan siber sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Desmon, Andi & Angelia, Rina Rahma Ornella. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi User Aplikasi Digital Akibat Serangan Siber. Science And Research Journal, 2(1), 45 – 48. https://doi.org/10.31933/srjmw.v2i1.63
Fadilah, Andi., Aranggaraeni, Renda., & Putri, Sri Reski. (2021). Eksistensi Keamanan Siber Terhadap Tindakan Cyberstalking dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime. Syntax Literasi Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(4), 1556 – 1559. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i4.2524
Fountain, Ele. (2023). Fake, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI
Harum, Abdul., Triyadi, Slamet., Mutharom, Imam. (2022). Analisis Nilai-Nilai Sosial dalam Novel Ancika Karya Pidi Baiq (Tinjauan Sosiologi Sastra). Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 8(2), 466 – 468. https://doi.org/10.30605/onoma.v8i2.1778
Indah, Febyola., Quera Sidabutar, Arista., & Annisa Nasution, Nurul. (2023). Peran Cyber Security Terhadap Keamanan Data Penduduk Negara Indonesia (Studi Kasus: Hacker Bjorka). Jurnal Bidang, 1(1), 3 – 8. https://ejournal.kreatifcemerlang.id/index.php/jbpi/article/view/78
Narsudin, Fadhi Khoiru., Latumahina, Rosalinda Elisa. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kartu SIM yang Mengalami Kebocoran Data Akibat Peretasan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social Political Governance, 2(1), 332–336. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.137
Nur, Zariah., Mahzaniar. (2022). Implementasi Undang–Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Kebebasan Berekspresi Masayarakat Di Media Sosial. Jurnal Smart Hukum, 1(1), 226 –227. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i1.153
Saefullah, Asep., Billy., Hanielus Caezaruo Talumepa, Fabrieola. (2017). Pemanfaatan Keylongger Berbasis Spyware untuk Memotong Aktivitas Penggunaan Keyboard User. Prosiding Snatif, 4(1), 97 – 99. Doi: –
Sari, Indah. (2023). Perbedaan Bentuk Kejahatan Yang Dikategorikan Sebagai Cyber Crime dan Cyber Warfare. Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma, 10(1), 246 – 248. https://doi.org/10.35968/jsi.v10i1.1002
Wijaya, Adi., Suhirmawan., Gultom, Rudy A.G. (2015). Strategi Keamanan Informasi Dalam Menghadapi Ancaman Siber Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik Studi Serangan Hacker Pada SPSE Provinsi Lampung Tahun 2015. Peperangan Asimetris: Universitas Pertahanan RI, 5(2), 76 – 79. https://doi.org/10.33172/pa.v5i2.411