Efektivitas Teknik Kaukus Dalam Mediasi Non Litigasi: Studi Kasus Di Josant Mediator Indonesia

Main Article Content

Joko Susanto
Irawan Irawan
Sasetya Bayu Effendi
Dhiny Ligia Rahma
Reza Aulya Ramadhan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif metode kaukus dalam proses mediasi non-litigasi di Kantor Josant Mediator Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode kaukus dapat mempercepat penyelesaian masalah di luar jalur litigasi. Studi kasus dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi langsung dengan mediator yang terlibat dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode kaukus memiliki peran signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses mediasi non-litigasi. Kaukus membantu mediator menemukan masalah utama yang perlu diselesaikan dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Teknik kaukus juga membuat pihak yang bersengketa berkomunikasi secara lebih terbuka dan jujur, yang membuat proses penyelesaian sengketa lebih cepat. Keterampilan yang diperlukan untuk mengelola sesi kaukus meliputi kemampuan untuk mendengarkan dengan empati, memfasilitasi diskusi yang konstruktif, dan menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Artikel ini lebih berfokus pada penelitian yuridis normatif—juga disebut studi perpustakaan atau studi dokumen—karena lebih banyak dilakukan terhadap data sekunder yang tersedia di perpustakaan, analisis aturan, dan wawancara dengan mediator. Data sekunder dapat digunakan dalam penelitian normatif sebagai sumber informasi atau bahan hukum primer atau sekunder.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Susanto, J. ., Irawan, I., Sasetya Bayu Effendi, Dhiny Ligia Rahma, & Reza Aulya Ramadhan. (2024). Efektivitas Teknik Kaukus Dalam Mediasi Non Litigasi: Studi Kasus Di Josant Mediator Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.56799/jim.v4i1.6181
Section
Articles

References

Abdul Mustopa, (2020), Teknik Mediator dalam Penyelesaian Sengketa (Yogyakarta: Ruas Media).

Azizah (2023), Selama Tahun 2022, 20.861 Perkara Berhasil Didamaikan Melalui Proses Mediasi, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5669/selama-tahun-2022-20861-perkara-berhasil-didamaikan-melalui-proses-mediasi, diakses pada 11 November 2024.

Dakwatul Chairah, (2020), Implementasi Kaukus dalam Mediasi Berdasar Perma RI Nomor I Tahun 2016 Perspektif Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasuruan, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 23, No. 2, Desember 2020, p-ISSN 2088-2688, e-ISSN 2722-2075.

DY. Witanto, (2012), Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata Dilingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Umum Menurut Perma RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi (Bandung: Alfabeta).

Hidayat, Maskur. (2016) Strategi dan Taktik Mediasi berdasar Perma RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. (Jakarta: Kencana).

Inayatul Makhfiroh, (2017), Efektivitas Mediasi Non Litigas Dalam Penyelesaian Permasalahan Keluarga (Skripsi Studi Peran Kiyai dan Tokoh Adat di Kampung Rebang Tinggi, Kabupaten Way Kanan), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan (IAIN) Lampung,

Ina Sampagita, (2017),“Implementasi Mediasii dalam Proses Lelang Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri,” Jurnal Repertorium FH UNS IV, no. 1 (Juni 2017).

John Crawley, Katherine Graham, (2006), Mediaton For Managers Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Kembal Hubungan di Tempat Kerja, terjemahan Sudarmaji (Jakarta: PT Bhuana Ilmu populer (kelompok Gramedia).

Joko, Susanto. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tuanya, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 13 No. 1 Mei 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3428.

Karnaen Perwataatmaja, dkk, (2005), Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media).

Maskur Hidayat, (2016), Strategi dan Taktik Mediasi berdasar Perma RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi (Jakarta: Kencana).

Mustopa, Abdul, (2020). Teknik Mediator dalam Penyelesaian Sengketa (Yogyakarta: Ruas Media).

Mutiah Sari Mustakim, (2014), “Evektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Maros”. (Skripsi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Sulaiman Abdullah, (2004), Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Cet. Ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika).

Soerjono Soekanto, (2012), Hukum Adat Indonesia, Cet. Ke-12 (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Sarah Saphira Lubis , (2022), Penggunaan Metode Kaukus oleh Mediator Dalam Memaksimalkan Hasil Mediasi di Pengadilan Agama Sei Rampah (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Susanti Adi Nugroho, (2009), Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia).

Takdir Rahmadi, (2011), Mediasi Menyelesaikan Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Winsherly Tan, (2021), Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Mediasi di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8 No 3 Tahun 2021, DOI : 10.31604/jips.v8i3.2021.

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.